PERATURAN PANTANG DAN PUASA
KEUSKUPAN AGUNG
UNTUK TAHUN 2008
Masa Prapaska/ Waktu Puasa Tahun 2008 dimulai pada hari Rabu Abu, 6 Februari sampai dengan hari Sabtu, 22 Maret 2008.
“Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi” (KHK k.1249). Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang” (ibid). Semua umat beriman diajak untuk memelihara suasana tobat dan mengisi masa tobat ini dengan berbagai keutamaan hidup beriman dan tidak mudah terpengaruh atau mengikuti suasana lain di luar khusus gerejani ini.
Di samping itu sebagai tanda pertobatan bersama, Gereja minta supaya umat juga menaati peraturan-peraturan ini.
Dalam Masa Prapaska kita diwajibkan :
- Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 6 februari dan hari Jumat Suci, 21 Maret 2008. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam masa Prapaska hanya berpantang saja.
- Puasa artinya : makan kenyang satu kali sehari.
- Yang diwajibkan berpantang : semua yang sudah berumur 14 tahun keatas (KHK k.1252)
- Pantang yang dimaksud di sini : tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih sendiri sekurang-kurangnya satu dari kemungkinan-kemungkinan ini : pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok. Setiap orang Katolik sangat dianjurkan untuk memilih wujud pantangnya yang lebih tepat dan bermanfaat untuk membangun sikap tobat yang berguna untuk pengembangan imannya. Dengan demikian kita dijauhkan dari semangat legalistis dan minimalistis, dan dengan kesadaran pribadi berusaha mewujudkan hidup pertobatan kita, serta mengarahkan diri menuju hidup seorang beriman yang lebih berkualitas.
- Untuk menghormati dan mewujudkan maksud adanya masa khusu dalam Gereja, maka sangat dianjurkan agar perkawinan-perkawinan dalam situasi biasa (tanpa adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan) sedapat mungkin tidak dilaksanakan dalam masa Adven dan terutama Prapaska. Pastor Paroki dimohon secara bijaksana mencermati dan mengambil kebijakan sebaik mungkin dalam situasi dan kebutuhan pelayanan umat ini.
- Bila ada perkawinan yang karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dilangsungkan dalam masa Adven, atau khususnya Prapaska, atau pada hari lain yang diliputi suasana tobat, pastor paroki hendaknya memperingati para mempelai agar mengindahkan suasana tobat itu, misalnya jangan mengadakan pesta besar (Upacara Perkawinan, Komisi Liturgi 1976,hal.14), untuk mengurangi kemungkinan menimbulkan batu sandungan.
Julius Kardinal Darmaatmadja, SJ
Uskup Agung
APP (Aksi Puasa Pembangunan) 2008
Gejera Katolik di Indonesia sudah memasuki tahun ke-39 dalam ber-APP.
Pada masa Prapaskah, umat Katolik membuat gerakan tobat bersama yang bertujuan memurnikan kehidupan Kristiani dengan bertobat dan beramal, antara lain dengan mengumpulkan derma dari umat dan sekolah-sekolah Katolik untuk proyek-proyek amal, sosial dan pembangunan. APP yang dimulai pada tahun 1969, setiap tahun mempunyai tema tertentu.
Pada tahun 2008 ini diambil tema “Pedulikah Saya Dengan Lingkungan Hidup Kita?”. Hasil APP di setiap Keuskupan diperuntukan demi solidaritas nasional, yang dikelola oleh Panitia APP Nasional KWI.
(diambil dari warta paroki St. Stefanus)
*jadiingetjamanmasihsd,sukatiaptahunharusngapalintemaappterus*
12 comments:
hi..lagi puasa ya sekarang..? met puasa ya..
Oya ..tgl nya silap tuh..tertulis 26 Feb 2008..skrg khan masih tgl 6 Feb 2008
iya...makasih ya.... :)
alice pilih pantang yang mana ?
elo puasa or pantang ?
Selamat berpantang dan puasa Alice...Iya, inget SD juga..secara kita SD-nya samaan yah? ;) hehe
dulu gue pantangnya pantang ngomong jorok, n selalu batal
:P
saya pantang puasa :)
ehm....you must be a good catholic!
hhhmmmmmmm....
eh alice alice alice pernah denger soal tirtayasa 28 di bdg ga ?
eh salah... bahureksa 15 ..
hehehe kebanyakan temen anak kost ..
ada apa dengan bahureksa 15???
hantu ambulance?? ato nasi goreng non halal?? :D :p
Post a Comment